ACEH UTARA – Seorang anak pria berinisial L (14) asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kini didampingi oleh tim psikolog dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Aceh Utara.
Pendampingan psikolog itu dilakukan dalam pemeriksaan sebagai korban dalam kasus sodomi yang dilakukan oleh pria MU (32) warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada 13 Desember 2022 lalu. Pelaku ditangkap pada 16 Desember 2023 lalu. Polisi menyatakan, selama empat hari berturut-turut korban disodomi oleh pelaku.
“Tim bagian perlindungan perempuan dan anak, sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Lhokseumawe. Sehingga, anak ini dalam pemeriksaan di polisi sebagai korban juga didampingi psikolog. Kita siapkan psikolognya,” kata Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Aceh Utara, Fuad Mukhtar, per telepon siang ini.
Dia menyebutkan, korban kekerasan seksual seperti itu butuh waktu pemulihan jangka panjang. Karena itu, sambung Fuad, akan didampingi psikolog dari pemerintah.
“Bahkan kita itu berkoordinasi dengan tim psikolog dari Provinsi Aceh. Ini pendampingan sampai dinilai oleh psikolog pulih dan tidak trauma lagi,” katanya.
Dia menyesalkan, aksi kekerasan seksual terhadap anak pria itu. Untuk itu, dia mengimbau warga melaporkan kasus-kasus seperti itu, sehingga dapat pendampingan psikolog sampai pulih.
Sebelumnya diberitakan MU ditangkap karena menyodomi anak pria di Kabupaten Aceh Utara, pada 13 Desember 2022. Pria ini dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
|DIMAS|MUMUL