Jambi – Menindaklanjuti banyaknya Pelanggaran Pemasangan Alat peraga kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jambi telah menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pemilu terkait untuk melakukan penindakan atas Alat peraga Kampanye yang melanggar ketentuan, Sabtu (30/12/2023).
Bertempat di sekretariat Bawaslu Kota jambi, Bawaslu mengundang pihak-pihak terkait yaitu dari Polresta jambi, KPU Kota jambi, dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas perhubungan, UP3 PLN Jambi. Pihak terkait ini diundang dalam rangka persiapan untuk pelaksanaan penertiban APK yang melanggar selama pelaksanaa Kampanye pemilu.
Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota jambi, Sinta febria Ningsih mengatakan bahwa rakor ini untuk tindak lanjut pencegahan tentang tempat yang dilarang untuk dipasang APK dan bahan Kampanye.
“Rakor yang kita gelar Jumat lalu tanggal 29 Desember 2023, kita undang pihak terkait untuk menentukan langkah penertiban atas APK yang melanggar ini, sebab diawal tahapan kampanye kita telah surati seluruh partai Politik dan Tim Pemenangan Pasangan calon presiden untuk mematuhi ketentuan tentang larangan pemasangan APK ini.”
Ketika ditanya dasar dalam penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang ini, Sinta febria Ningsih mengatakan ada banyak regulasi yang dilanggar.
“Dasar kita melakukan penertiban ini tentu saja yang pertama Undang-undang 7 tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan SK KPU Kota Jambi Nomor 339 tahun 2023, selain itu juga perda Kota Jambi dan intriksi Walikota tentang tata kota, tentu saja kesemua regulasi itu tidak hanya dari regulasi pemilu, tapi juga ada Perda kota jambi yang juga menentukan tentang penataan kota dan estetika.”
Lebih lanjut Sinta mengatakan bahwa rapat ini telah diawali dengan himbauan ke peserta pemilu untuk dilakukan penertiban secara mandiri.
“Seminggu lalu kita telah rakor juga dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban secara mandiri”, namun hingga saat ini penertiban itu tidak terlaksana, makanya kita gelar rakor untuk penertiban, tentu saja Bawaslu mengutamakan pencegahan, namun apabila pencegahan tidak berjalan kita lakukan penindakan, dan peindakan ini telah ditangani oleh Panwascam kita, Bawaslu Kota hanya merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu yang ditangani oleh panwascam kita. Adapun jumlah APK yang dipasang ditempat terlarang ini sebanyak 5476 APK yang tersebar disemua kecamatan baik APK Pileg dan APK Pilpres dengan sebaran yaitu Kota Baru 61, Telanai Pura 523, Danau Sipin 261, Danau teluk 326, Pasar 193, jambi Timur 990, Alam Barajo 431, Jambi Selatan 854, pelayangan 235, Paal merah 418, dan jelutung 1202 APK yang melanggar” ucapnya.
Atas sejumlah APK yang dipasang ditempat terlarang tersebut Sinta meminta agar rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Ke KPU Kota Jambi untuk disampaikan kepada peserta pemilu agar dilakukan penertiban secara mandiri.
“Jadi kita telah rekomendasikan penanganan pelanggaran administrasi dari Panwascam se Kota jambi ke KPU Kota Jambi kamis, 28 desember 2023 lalu, kita juga minta Rekan-rekan Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri selama 3 hari kedepan yaitu minggu, senin dan selasa, sebab Rabu 3 Januari 2024 nanti kita akan lalukan penertiban bersama stakeholder terkait dan juga Partai Politik, kita harap parpol hadir supaya bisa bersama-sama melakukan penertiban.” Ucapnya.
Sinta berharap agar nanti setelah dilakukan penertiban terciptanya keadilan pemilu antar sesama peserta pemilu dan juga dirasakan oleh seluruh masyarakat kota Jambi.
“Penertiban ini merupakan wujud pelaksanaan salah satu asas pemilu yang adil, dan tentu saja kita himbau kepada semua pihak agar Pemilu dapat berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu, dan terakhir saya ucapkan terima kasih kepada stakeholder Pemilu 2024 dan juga Seluruh jajaran Panwascam dan pengawas Kelurahan Desa se Kota Jambi” tandasnya. (*)