BANDA ACEH| Sebanyak 200 pendamping desa di Provinsi Aceh akan diberhentikan mulai tahun 2023 mendatang. Pasalnya, mereka terdeteksi bekerja ganda sebagai guru dibawah Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi per telepon, Minggu (18/2/2022) menyebutkan, temuan inspektorat jenderal Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal RI menyatakan 200 pendamping desa itu bekerja ganda. Padahal, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak dibolehkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD.
“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi.
Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan. “Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.
Dia meminta masyarakat Aceh untuk melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh.
“Sehingga kontrol masyarakat itu langsung terasa. Kami pastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Apalagi yang jelas-jelas sudah lulus PPK atau pekerjaan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pendamping desa lulus menjadi PPK dalam Pemilu 2024 di Provinsi Aceh. Salah satunya, Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada, Rabu, 14 Desember 2022.
Mereka akan dilantik selambat-lambatnya pada 4 Januari 2023 mendatang.
|KOMPAS