LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum menentukan secara jelas tentang larangan non muhrim duduk semeja selama bulan Ramadhan tahun 2023.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslim Araly, per telepon, Jumat (24/3/2023) menyebutkan, seruan daro Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, menyebutkan sebagai upaya menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Momen buka puasa bersama berlangsung tertib dan menunjung nilai syariah yang berlaku di daerah Aceh, serta dukungan dan pengawasan dari kita semua,” sebut Muslim.
Namun Muslim tidak merincikan bagaimana teknis pengawasan seruan itu, agar tidak ada non muhrim buka puasa bersama semeja di kabupaten tersebut.
Dia hanya mengirimkan informasi tentang satuan polisi pamong praja dan wilayatuh hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara yang menggelar razia petasan dan pengamanan pasar selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya Muslim menyebutkan teknis pelaksanaan seruan itu berada dibawah Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.
Muslim diplomatis menjawab seruan itu sebagai upaya pemerintah untuk mempersempit ruang bagi pihak tertentu agar tidak membatalkan pahala puasa. “Jadi ini upaya mempersempit ruang agar tidak membatalkan pahala puasa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Forkopimpda Aceh Utara mengeluarkan seruan tentang larangan duduk semeja saat buka puasa bersama non muhrim di Aceh Utara. Seruan ini lalu viral di media sosial.
|DIMAS|KOMPAS