LHOKSEUMAWE- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap perempuan cantik berinisal E (28) bersama lima tersangka lainnya gegara memakai dan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan enam tersangka yakni, H (28), J (26), dan seorang wanita cantik berisial E (28) berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan warga Lhokseumawe ditangkap, S (40), M (31), dan R (32) .
Mereka ditangkap disebuah rumah di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. “Dari tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel,” kata Hadimas.
Hadimas menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat jika rumah tersebut disering digunakan tempat transaksi dan pemakaian sabu-sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan,” ujarnya.
Lalu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
|IMUL