ACEH TIMUR – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji meninjau langsung lokasi pemboran ilegal yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (19/1/2023).
Peninjauan itu sekaligus rangkaian kerjanya selama berkunjung di Aceh. “Saat ini draft Peraturan Menteri ESDM terkait Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses finalisasi. Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah Koperasi/BUMD untuk memproduksikan sumur-sumur rakyat di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pernyataan itu disampaikan Tutua di depan masyarakat yang selama ini melakukan ekplorasi tambang illegal yang kerap meledak dan menelan korban jiwa di Aceh Timur.
Tutuka optimis dengan program serta potensi yang ada di Aceh. Produksi migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi selanjutnya. Tutuka juga meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan BPMA dalam memberikan asistensi regulasi sehingga masyarakat memahami resiko pekerjaan migas dan turut serta menjaga lingkungan hidup.
Dia menegaskan pemerintah tidak menjadikan tambang migas rakyat sebagai target produksi nasional melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara langsung. “Dengan adanya regulasi pemboran sebut Tutuka maka kegiatan pemboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal mengklaim maksimal mendampingi masyarakat agar pemboran dapat dilakukan secara legal.
“Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar sehingga tujuan dasar pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud,” ujar Faisal.
|KOMPAS