LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, lewat PT Pembangunan Lhokseumawe, mendirikan anak perusahaan daerah dengan nama PT Rumah Sakit Arun Medica. Perusahaan inilah yang kini mengelola Rumah Sakit Arun.
Dalam dokumen akta perusahaan yang dilansir Kompas.com perusahaan baru ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada 29 Desember 2022 dengan modal dasar Rp 500 juta.
Lalu siapa pemilik modal perusahaan ini? Modal itu dikonversi dalam lembar saham yaitu sebanyak 950 lembar atau setara Rp 475 juta milik PT Pembangunan Lhokseumawe, lalu 25 lembar saham atau senilai Rp 12,5 juta milik T Adanan sekaligus komisaris perusahaan itu.
Berikutnya komisaris utama Zakaria sebanyak 25 lembar saham senilai Rp 12,5 juta. T Adnan adalah Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dan Zakaria, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sedangkan direktur perusahaan ini yaitu Said Alam Zulfikar, Asisten I Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kepala Bagian Ekonomi, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Zakaria, per telepon, Senin (30/1/2023) menyebutkan, perusahaan ini yang akan mengelola rumah sakit itu.
“Langkah ini diambil untuk pemulihan rumah sakit, memberi kepastian pada pasien agar tetap terlayani,” kata Zakaria.
Dia menyatakan, manajemen rumah sakit akan bekerja maksimal untuk meningkatkan pelayanan.
“Jadi kami pastikan tidak ada kendala, karyawan rumah sakit tetap seperti biasa, dan layanan masyarakat tetap baik,” terangnya.
Pengelola Sebelumnya
Sebelumnya rumah sakit ini dikelola dibawah PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada 13 Februari 2020.
Perusahaan ini ditempatkan modal sebesar Rp 500 juta, dengan rincian pemilik modal 50 lembar saham milik almarhum Junaidi Yahya selaku komisaris, lalu 450 lembar saham milik Hariadi senilai Rp 450 juta. Hariadi sekaligus direktur rumah sakit dan sebagai perpanjangan tangan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Sebelumnya, diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menyegel sejumlah ruangan di rumah sakit plat merah itu. Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Hariyadi, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan.
|KOMPAS