Menu

Mode Gelap

News

Duduk Perkara Dugaan Pelanggaran Pemecatan 13 Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara


					Duduk Perkara Dugaan Pelanggaran Pemecatan 13 Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Perbesar

ACEH UTARA– Sebanyak 13 tenaga professional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipecat tanpa alasan yang jelas. Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi per Desember 2022. Setelah itu, Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tenaga persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.

“Kami sudah tanya ke Kepala Baitul Mal Aceh Utara dan seluruh dewan pengawas Baitul Mal, mereka tidak mengetahui pemecatan. Pemecatan diambil sepihak oleh kepala sekretariat,” sebut salah seorang tenaga professional yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/1/2022).

Lazimnya pengangkatan dan pemberhentian tenaga professional harus dilakukan atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara. “Kali ini tidak dilakukan sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon menyebutkan rekrutmen dan pemberhentian tenaga professional menjadi kewenangan kepala sekretariat atas persetujuan kepala daerah.

“Saya tidak mungkin melanggar aturan. Dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh, No 3/2021 disebutkan rekrutmen dilakukan dan diusul oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh kepala daerah atau bupati,” sebutnya.

Baca Juga  Bekerja Ganda, 200 Pendamping Desa Akan Dipecat di Aceh

Dia menyatakan, sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengawas, Tgk Muniruddin A Rahman. “Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Saya tak berani melanggar, apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas kepala sekretariat, belum definitif,” pungkasnya.

Dia meminta rekrutmen dan pemberhentian itu tidak menjadi polemik, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Nomor 3/2021 tentang Pemerintah Aceh.

“Rekrutmen terus berlangsung, karena sudah sesuai ketentuan dan sudah saya laporkan juga ke Pak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi,” pungkasnya.

Arafat Ali | Ketua DPRK Aceh Utara

Batalkan Rekrutmen
Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, dihubungi terpisah menyebutkan, sudah menerima keluhan dari 13 tenaga professional, dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.

“Intinya saya menilai, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad melampaui kewenangannya. Kita minta itu dibatalkan, dan kita minta juga Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, menertibkan langkah-langkah anak buahnya, agar tidak melampaui kewenangan bupati,” sebut Arafat.

Dia menyebutkan, dalam regulasi Baitul Mal Aceh Utara, tenaga professional diangkat dan diberhentikan harus atas persetujuan dewan pengawas. “Saya sudah cek, tidak ada persetujuan itu. Tiga dewan pengawas tidak pernah diajak bicara soal pemberhentian,” pungkasnya.

Baca Juga  Ketika Ujian Honorer Hanya dapat Nilai Nol di Lhokseumawe

|KOMPAS

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

4 Sopir Arus Balik Positif Narkoba di Lhokseumawe

25 April 2023 - 16:07

PMI Aceh Utara Jamin Ketersediaan Darah Selama Cuti Idul Fitri

20 April 2023 - 17:35

PMI Aceh Utara Gelar Buka Puasa dan Santuni Yatim

14 April 2023 - 15:08

Pengurus FJL Aceh Periode 2023-2026 Dikukuhkan

8 April 2023 - 16:00

Viral, Vidio ML di Kompleks Perkantoran Aceh Timur

4 April 2023 - 16:48

Antisipasi Arus Mudik, Pupuk Indonesia Kerjasama Distribusi Pupuk dengan KAI

4 April 2023 - 16:33

Trending di News