LHOKSEUMAWE | Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, berang terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pasalnya, banyak bangunan liar di Kota Lhokseumawe yang sedang ditertibkan memiliki aliran listrik dari PT PLN.
“Kita melakukan penertiban, bangunan-bangunan illegal di Lhokseumawe. Ini seluruh bangunan illegal punya aliran listrik dari PLN. Ini PLN mendukung bangunan illegal,” tegas Imran dalam rapat dengan BUMN/BUMD di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (8/2/2023).
Dia meminta PT PLN untuk tertib dalam pemasangan aliran listrik, sehingga hanya bangunan legal yang memiliki aliran listrik.
Selama ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe untuk menertibkan seluruh bangunan yang berada di atas tanah pemerintah. Bangunan itu berupa lokasi usaha kuliner dan hiburan.
Selain itu, dia meminta agar seluruh BUMN/BUMD melaporkan detail kegiatannya ke Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sehingga fokus pembangunan untuk masyarakat.
“BUMN/BUMD sama-sama kita bantu masyararakat,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Pemasaran PT PLN Persero Area Lhokseumawe, Muhammad Zulfitri, dihubungi terpisah menyebutkan seluruh pemasangan aliran listrik telah dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe.
“Apakah bangunan yang kami pasang illegal atau legal, itu bukan kewenangan PLN,” terang Zulfitri.
Dia menjelaskan, pemasangan aliran listrik diawali dengan permontaan dari pemohon, lalu mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lhokseumawe selaku pemilik kawasan.
“Setelah keluar izin PLN baru melakukan pembangunan jaringan tersebut. bangunan yang kami layani wajib memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi), kewenangan PLN hanya sebatas itu dan memastikan energi listrik dapat tersalurkan dan dinikmati oleh pelanggan,” pungkasnya.
|KOMPAS