ACEH SINGKIL | Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, berhasil mengungkap kasus penipuan, yaitu dengan modus menjadi korban pencurian dan kekerasan yang terjadi di Afdeling Golf PT Astra Desa Telaga Bakti, Singkil Utara.
Waka Polres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo mengatakan, awalnya salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IH (32), melaporkan tentang kejadian palsu, yaitu mengaku kalau dirinya dirampok dan diikat tali di kawasan itu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, maka ada ditemukan kejanggalan sehingga ditemukan ketidak sesuaian data dan laporan korban,” ujar Hari Purnomo.
Hari Purnomo menambahkan, sehingga akhir diketahui kalau pelapor hanya merekayasa kasus tersebut dengan temuan-temuan baru, yang tidak sesuai dengan apa yang telah dilaporkan.
Ketika petugas melakukan interogasi, maka IH mengakau kalau terpaksa merekayasa laporan karena sudah menggelapkan uang arisan untuk membayar utang-piutangnya.
“Sehingga mengaku telah mengelapkan uang arisan untuk membayar utang, kini kasus itu telah dihentikan karena pelaku bersedia untuk membayar ganti rugi uang, yang sudah ia gelapkan senilai Rp 14,5 juta,” katanya.
|AI|M KHA