ACEH UTARA | Proses negosiasi terhadap pencairan dana Participating Interest (PI) untuk Pemkab Aceh Utara dari pengelolaan Migas Blok B saat ini telah memasuki tahap sembilan dari progres 10 tahap yang telah dijadwalkan.
“InsyaAllah Pemkab Aceh Utara akan menerima pencairan dana PI tersebut pada pertengahan Mei 2023. Ini sesuai dengan skedul waktu yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dalam rapat terakhir yang turut dihadiri Pj Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara, serta institusi lain yang terkait,” ungkap Asisten II Setdakab Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, Selasa, 14 Februari 2023.
Disebutkan, sembilan tahap yang telah dilewati sejak awal munculnya usulan untuk perolehan PI bagi Pemkab Aceh Utara semuanya berjalan sukses berkat adanya kerjasama yang intens dan kolaborasi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Untuk itu, Risawan meminta semua pihak tetap bersabar dan terus melanjutkan koordinasi yang baik sampai dengan pencairan dana PI ini benar-benar meluncur ke dalam pundi keuangan milik Pemkab Aceh Utara.
Kata Risawan, rapat terakhir digelar pada 6 Februari 2023 di Kantor BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) di Banda Aceh membahas khusus tentang penawaran PI 10 persen Wilayah Kerja B. Rapat ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, Ketua DPRK Arafat Ali, SE, Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, serta dari Komisi III DPRK Razali Abu.
Juga hadir Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT, Kepala BPMA Teuku Mohd Faisal, ST, manajemen PT Pase Energi Migas dan PT Pase Energi NSB, dan manajemen PT Pema Global Energi.
“Hasil rapat ini sudah kita tuangkan dalam sebuah notulen yang ditandatangani oleh Pj Bupati, Ketua DPRK dan Ketua Komisi III DPRK. Di dalamnya memuat timeline atau skedul kegiatan para pihak hingga tuntas pada pencairan PI untuk Aceh Utara, skedulnya sudah jelas di sana dan sudah disepakati,” ungkap Risawan.
Lebih jauh Risawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti sejak awal proses pengajuan PI 10 persen tersebut. Proses itu harus dipelajari dan dipahami secara intens, karena menyangkut dengan banyak ketentuan, mulai dari masalah Perda (Qanun) hingga aturan-aturan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemkab Aceh Utara, lanjutnya, tidak mau menabrak aturan-aturan tersebut yang efeknya nanti tentu saja akan berurusan dengan hukum. “Jadi, kita terus berjuang untuk mendapatkan PI tersebut, kita ikuti saja setiap tahapan dan aturan yang ada. Alhamdulillah, sekarang sudah masuk tahap sembilan, cuma tinggal satu tahap lagi menuju pencairan,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa di Indonesia baru ada empat daerah yang sudah mendapatkan dana Participating Interest (PI) 10 persen terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Kabupaten Aceh Utara ke depan insyaAllah daerah yang ke lima. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Utara harus benar-benar mempelajari prosedur dan aturan dalam setiap tindak lanjut sehingga nantinya tidak ada pejabat yang tersandung masalah di kemudian hari.
“Dalam suatu perencanaan waktu sering terjadi keterlambatan pelaksanaan. Begitupun, kami berharap semua pihak tetap solid memperjuangkan PI tersebut cair secepatnya, tidak ada kepentingan institusi apalagi kepentingan personal untuk itu. PI ini semata-mata kita perjuangkan untuk salah satu sumber pundi keuangan Pemkab Aceh Utara, menjadi sumber PAD, yang dapat kita pakai untuk mendanai pembangunan masyarakat,” harap Risawan.
|DIMAS