LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekukan nomor rekening PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL). Di dalam rekening itu terdapat uang sebesar Rp 3 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Jumat (14/4/2023) menyebutkan, pemblokiran nomor rekening bank itu untuk mengamankan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun ke PT Perusahaan Lhokseumawe.
“Di dalamnya benar ada uang kurang lebih 3 miliar rupiah,” kata Therry.
Namun, dia tidak menyebutkan nomor rekening itu pada bank apa. Therry menyatakan, tim penyidik terus melengkapi semua berkas perkara kasus itu.
Dia menyebutkan, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Langkah yang telah dilakukan yaitu menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
“Kami pastikan prosesnya terus berlanjut, pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti. Hingga nanti diumumkan tersangkanya,” terang Therry.
Desakan LSM
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh mendampingi pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kita minta jaksa bongkar seluruhnya kasus ini. Siapa yang menerima aliran dana dan lain sebagainya, agar terang benderang,’ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada pengelolaan PT rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022. Dalam kurun waktu itu, PT Rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah yang diduga disalahgunakan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
|KOMPAS