Menu

Mode Gelap

Polhukam

Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Monumen Pasai


					Monumen Samudera Pasai
INDOMEDIA | DOK KEJAKSAAN ACEH UTARA Perbesar

Monumen Samudera Pasai INDOMEDIA | DOK KEJAKSAAN ACEH UTARA

ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai untuk 40 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu (30/11/2022) menyebutkan, perpanjangan masa tahanan sembari menunggu pemberkasan kasus itu rampung.

“Sisi lain, kita menunggu hasil audit selesai dikerjakan. Pada waktu yang sama kita siapkan berkasnya untuk pelimpahan ke pengadilan,” kata Arif.

Kelima tersangka itu yakni F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016. Kemudian TM (48), kontraktor pelaksana. P (57) selaku konsultan pengawas, RF (57) selaku kontraktor pelaksana, dan N (53) pejabat pembuat komitmen. Pada tahap pertama, mereka ditahan sejak 3 November 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk 20 hari.

Kelima Tersangka tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Guru Tembak Pemetik Jengkol Hingga Tewas di Aceh

“Sementara ini, kita persiapkan berkasnya sesegera mungkin. Nanti kalau ada perkembangan akan kami update lagi,” pungkas Arif.

|KOMPAS

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

883570741695182837

20 September 2023 - 11:07

Gleeden Assessment 2021

18 September 2023 - 13:52

BeautifulPeople Evaluation 2021

18 September 2023 - 13:19

Gay sex safety recommendations: how to relish it responsibly

15 September 2023 - 06:11

A step by step guide

15 September 2023 - 05:14

Discover love and relationship with like-minded singles

9 September 2023 - 08:26

Trending di Rubrik Milenial