Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif untuk Pemilu 2024 dari enam daerah pemilihan (Dapil) di Aceh Utara, Jumat, 3 November 2023.
Penetapan DCT itu dilakukan KIP setelah melakukan rapat koordinasi “Finalisasi dan Verifikasi Data Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Dalam Daftar Calon Tetap dan Surat Suara untuk Pemilu 2024”, dihadiri partai politik peserta pemilu di kantor KIP setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menetapkan DCT untuk calon anggota legislatif sebanyak 639 orang, terdiri dari 450 laki-laki dan 189 perempuan. Para calon itu diusulkan 22 partai politik (parpol) dari 24 parpol. Dua partai politik nasional tidak mengusulkan calon anggota legislatif DPRK, yaitu Partai Buruh dan Hanura. Jumlah DCT tersebut berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 645 orang.
“Artinya, berkurang enam orang, dikarenakan sebelumnya ada tanggapan masyarakat terhadap partai politik sehingga keenam orang itu gugur dengan alasan ada parpol yang tidak menggantikan calonnya. Contohnya, mereka itu sebagai aparatur desa, karena mendapat tanggapan masyarakat maka kita (KIP) melakukan klarifikasi kepada parpol bersangkutan. Setelah kita klarifikasi bahwa partai dimaksud tidak menggantikan calon sehingga menjadi gugur,” kata Usman.
Usman menyebut masyarakat dapat melihat informasi terkait DCT atau para calon anggota legislatif dari setiap parpol di website resmi KIP Aceh Utara atau melalui media sosial KIP Aceh Utara. KIP juga akan mengumumkan DCT ini di media massa agar diketahui publik.
“Setelah DCT ditetapkan, tahapan untuk mengganti orang (calon) itu sudah tidak bisa lagi secara aturan yang kita pegang sampai saat ini. Bila nanti ada aturan lainnya yang ditetapkan KPU RI, kita akan menjalankan. Intinya, DCT ini sudah kita sepakati bersama para parpol saat rapat koordinasi tersebut, hasilnya pihak partai telah menerima semua apa saja yang telah disepakati itu,” ungkap Usman.
Menurut Usman, tahapan selanjutnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu, KIP mengimbau kepada seluruh partai politik maupun para calon anggota legislatif yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menaati berbagai aturan yang ada serta berkoordinasi dengan KIP Aceh Utara apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan.
Sumber : Portalsatu.com