Menu

Mode Gelap

News

KIP Aceh Utara Tetapkan DCT Anggota Legislatif Pemilu 2024


 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad. Foto: portalsatu.com Perbesar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad. Foto: portalsatu.com

Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif untuk Pemilu 2024 dari enam daerah pemilihan (Dapil) di Aceh Utara, Jumat, 3 November 2023.

Penetapan DCT itu dilakukan KIP setelah melakukan rapat koordinasi “Finalisasi dan Verifikasi Data Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Dalam Daftar Calon Tetap dan Surat Suara untuk Pemilu 2024”, dihadiri partai politik peserta pemilu di kantor KIP setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menetapkan DCT untuk calon anggota legislatif sebanyak 639 orang, terdiri dari 450 laki-laki dan 189 perempuan. Para calon itu diusulkan 22 partai politik (parpol) dari 24 parpol. Dua partai politik nasional tidak mengusulkan calon anggota legislatif DPRK, yaitu Partai Buruh dan Hanura. Jumlah DCT tersebut berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 645 orang.

“Artinya, berkurang enam orang, dikarenakan sebelumnya ada tanggapan masyarakat terhadap partai politik sehingga keenam orang itu gugur dengan alasan ada parpol yang tidak menggantikan calonnya. Contohnya, mereka itu sebagai aparatur desa, karena mendapat tanggapan masyarakat maka kita (KIP) melakukan klarifikasi kepada parpol bersangkutan. Setelah kita klarifikasi bahwa partai dimaksud tidak menggantikan calon sehingga menjadi gugur,” kata Usman.

Baca Juga  PMI Aceh Utara Jamin Ketersediaan Darah Selama Cuti Idul Fitri

Usman menyebut masyarakat dapat melihat informasi terkait DCT atau para calon anggota legislatif dari setiap parpol di website resmi KIP Aceh Utara atau melalui media sosial KIP Aceh Utara. KIP juga akan mengumumkan DCT ini di media massa agar diketahui publik.

“Setelah DCT ditetapkan, tahapan untuk mengganti orang (calon) itu sudah tidak bisa lagi secara aturan yang kita pegang sampai saat ini. Bila nanti ada aturan lainnya yang ditetapkan KPU RI, kita akan menjalankan. Intinya, DCT ini sudah kita sepakati bersama para parpol saat rapat koordinasi tersebut, hasilnya pihak partai telah menerima semua apa saja yang telah disepakati itu,” ungkap Usman.

Menurut Usman, tahapan selanjutnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu, KIP mengimbau kepada seluruh partai politik maupun para calon anggota legislatif yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menaati berbagai aturan yang ada serta berkoordinasi dengan KIP Aceh Utara apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan.

Sumber : Portalsatu.com

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rakor Perdana, KONI Lhokseumawe Komitmen Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 December 2023 - 21:38

Muslim: Demokrat Aceh Target Peroleh 13 Kursi DPRA dan 78 Kursi DPRK

2 December 2023 - 16:38

Muslim: Demokrat Aceh Target Peroleh 13 Kursi DPRA dan 78 Kursi DPRK

Presiden Persiraja Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Mabes Polri

29 November 2023 - 10:26

Awasi Logistik Pemilu, Panwaslih Kota Lhokseumawe Kunjungi Pabrik Percetakan di Jawa Barat

28 November 2023 - 22:12

Kandidat Ketum PB HMI Jusrianto Serukan Kongres Tonjolkan Adu Gagasan

28 November 2023 - 21:54

FIKES UMMAH Aceh Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis Outcome Baset Education

28 November 2023 - 18:48

Trending di Edukasi