Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menyiagakan 140 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) pada malam pergantian tahun baru 2024.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe.
Plt Kasatpol PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, personel tersebut akan disiagakan di lokasi-lokasi yang ramai dan dinilai rawan, seperti kafe-kafe, lokasi wisata, dan lainnya.
“Sebagian lainnya akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI – Polri,” kata Heri kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Heri menambahkan, patroli akan berlangsung sejak sore hingga jelang subuh. Jika ada masyarakat yang melanggar aturan sesuai dengan isi seruan bersama Forkopimda, maka akan ditindak tegas.
“Intinya kita harapkan seluruh lapisan masyarakat Kota Lhokseumawe bisa mematuhi seruan bersama ini. Kepada pelaku usaha juga bisa menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan,” demikian Heri Maulana.
Seruan bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023 berisi enam poin, di antaranya:
1. Kepada seluruh masyarakat muslim, untuk tidak ikut serta merayakan acara apapun dan dalam bentuk apa pun untuk merayakan malam tahun baru Masehi 2024, dan kepada seluruh masyarakat muslim tetap mengadakan aktifitas seperti biasanya.
2. Kepada seluruh pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan kafe-kafe, tempat wisata dan tempat-tempat lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora, hura-hura dan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
3. Kepada warga non- muslim untuk dapat menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dalam yang merayakan tahun baru Masehi, hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta tetap menjaga keamanan masyarakat lainnya dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam semua aktifitas.
4. Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak memberi izin dan dukungan atas segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran serta pesta pora, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, dan sejenisnya.
5. Kepada Pemerintah dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar sebagaimana tersebut pada poin satu dan keempat.
6. Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha di Lhokseumawe untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB.
“Seruan bersama ini dikeluarkan mengingat Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah setempat ingin memastikan agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian dan keharmonisan,” ujar Heri.