JAKARTA | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diselenggaran pada tanggal 16 Januari 2023 lalu, Anggota Komisi IV DPR RI IR H TA Khalid MM menyampaikan pandangan fraksi mewakili fraksi partai Gerindra, diantar beberapa poin yang disampaikan salah satu nya terkait Percepatan Asuransi Pertanian Syariah Aceh dalam hal ini mempercepat proses perubahan atau penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian No 40/Permentan/SR.230/7/2015.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Peneliti Pengembangan Kebijakan Sistem Asuransi Pertanian Syariah untuk Perlindungan Petani dan Peternak Provinsi Aceh LPDP Rispro Kementerian Keuangan Dr. T. Saiful Bahri, S.P.,M.P.TA yang dihubungi redaksi, mengatakan TA Khalid merasa prihatin terhadap kondisi petani Aceh yang belum terlindungi oleh Asuransi Pertanian.
Menurutnya petani Aceh saat ini sangat menderita dan merasa dimiskin dengan tidak adanya perlindungan bagi usaha taninya. TA Khalid menginginkan Petani Aceh harus terlindungi sebagaimana petani lain di Indonesia dengan kaarifan lokal yang melekat pada Aceh sebagai Provinsi yang berstatus khusus berdasarkan UU No 11 Tahun 2006.
Menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, Kementerian Pertanian RI sehari setelah RDP langsung menyelenggarakan rapat dengan seluruh Dinas yang membidangai Pertanian di 32 Provinsi dalam membahas perubahan permentan tersebut. Hasil rapat tersebut yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembiayaan Pertanian dengan pimpinan rapat kepala Biro Hukum Kementan, dihasilkan kesepakatan rapat bahwa draft perubahan telah disusun dan telah dibahas diinternal kementan dan Dinas yang membidangi pertanian se Indonesia serta telah mendapatkan persetujuan Menteri Pertanian untuk berproses di Kementerian Hukum dan HAM.
Dan terakhir keputusan ini harus diselesaikan secepatnya karena pak Wapres KH Makruf Amin menunggu hasilnya.
Dr. T. Saiful Bahri, S.P.,M.P. menyampaikan bahwa Tim Peneliti mengapresiasi dukungan dari TA Khalid tersebut dalam rangka percepatan perubahan Permentan, dan menurut catatan kami, setidaknya TA Khalid telah menyampaikan hal ini pada rapat dengar pendapat sebanyak dua kali, yaitu pertama pada tanggal 6 sepetember 2022 untuk dukungan pada surat Gubernur Aceh Nomor 520/12553 dan pada tanggal 16 januari 2023 dalam rangka menindak lanjuti surat Gubernur Aceh 520/19242 tanggal 17 November 2022.
T. Saiful Bahri yang merupakan Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Provinsi Aceh, juga menyampaikan bahwa masih banyak hal yang perlu diadvokasi oleh Pemerintah Aceh terkait dengan pelaksanaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, misalnya tentang pembiayaan dan penjaminan ekspor Syariah terutama pada komoditi pertanian sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh melalui ekspor komoditi dan adanya pengembangan Desa Devisa Syariah dan untuk itu kita butuh sosok seperti TA Khalid yang selalu konsisten memperjuangkan Aceh di Pusat.
Kilas Balik Permasalahan Asuransi Pertanian Aceh
Produksi pertanian yang dilaksanakan oleh petani seringkali menghadapi resiko gagal panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun oleh serangan hama dan penyakit, dalam melindungi petani dari kerugian pemerintah telah mengeluarkan regulasi dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan petani yaitu melalui Undang-undang No 19 Tahun 2013 dimana pasal pasal 7 ayat 2 yang menjelaskan salah satu bentuk strategi perlindungan petani dilakukan melalui asuransi pertanian, selanjutnya kementerian Pertanian dalam upaya pelaksanaan dari UU 19/2013 tersebut salah satunya dilaksanakan dengan penerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas Asuransi Pertanian.
Namun bagi Aceh dengan diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang efektif berlaku pada Tahun 2021 menyebabkan kebijakan nasional tidak dapat diimplentasi lagi di Aceh karena masih bersifat konvensional. Pemerintah Aceh dalam menfasilitasi Asuransi Pertanian Padi dan Sapi/Kerbau pada tahun 2021 dan Tahun 2022 harus melaksanakan program ini dengan pengadministrasi di PT Jasindo Cabang Medan sehingga menjadi sangat tidak efektif dan juga sulit dalam pendaftaran dan klaim atas kerugian.
Menindak lanjuti permasalahan ini Pemerintah Aceh bersurat ke Menteri Pertanian dengan surat Gubernur Aceh No. surat nomor 520/12553 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah di Provinsi Aceh dan surat nomor 520/19242 tanggal 17 November 2022 tentang usulan perubahan Permentan tentang Fssilitasi Asuransi Pertanian.
|DIMAS