LHOKSEUMAWE | Sebanyak tiga gugatan sengketa hasil pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) dari 21 desa di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kini dilaporkan ke Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muhammad Rivalsyah, per telepon, Jumat (23/12/2022) menyebutkan, laporan resmi dari Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sudah diterima Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Sedangkan untuk Kecamatan Banda Sakti, sengketa dari Desa Mon Geudong dan Desa Kota Lhokseumawe belum dilaporkan secara resmi oleh Camat Banda Sakti. Namun, kami sudah dengar ada sengketa itu,” sebut Rivalsyah.
Dia menyebutkan, dalam regulasi pemilihan kepala desa langsung, sengketa hasil pemilihan kepala desa sebenarnya diselesaikan oleh panitia pemilihan, camat dan para saksi calon kepala desa. “Jadi dia diselesaikan di tingkat kantor camat,” terangnya.
Dari tiga desa itu, kandidat kepala desa hanya mempersoalkan hasil tempat pemungutan suara (TPS). “Nanti kami terima dulu laporan resminya, baru kami memberi pandangan, apakah akan pemilihan ulang atau bagaimana,” terangnya.
Sedangkan Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Yuswardi, dihubungi terpisah menyebutkan, dirinya dan pejabat musyawarah pimpinan kecamatan sudah bermusyawarah atas sengketa hasil pemilihan kepala desa.
“Gugatannya kan tertulis, jadi kita jawab tertulis. Jika pun tidak puas juga atas jawaban kita, baru langkah selanjutnya ke tingkat Pemerintah Kota Lhokseumawe,’ terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilihan kepala desa serentak untuk 21 desa dari 68 desa dalam Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh digelar pada 18 Desember 2022 lalu. Hasilnya, kandidat yang kalah menduga ada kecurangan dalam proses pemilihan, sehingga melakukan gugatan hasil pemilihan kepala desa ke panitia pemilihan, camat, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Hingga kini belum ada hasil akhir dari tiga gugatan tersebut.