ACEH UTARA | Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang guru pelajaran agama berinisial S (43) atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap empat murid salah satu sekolah dasar di Aceh Utara. Mereka adalah murid dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023) menyebutkan kasus itu terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga Maret 2023.
“Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.
Dia menerangkan, saat korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca. Kasus itu lalu diceritakan korban pada orang tuanya seterusnya melapor ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya. Artinya itu saja sudah ada tujuh korban,” katanya.
Dia mengimbau keluarga korban terbuka dan melapor ke Mapolres Aceh Utara. Sehingga upaya pemulihan psikologi korban turut dibantu penyidik dan pemerintah.
“Kami imbau korban lainnya melapor,” pungkasnya.
|DIMAS