ACEH UTARA – Sejumlah aparat desa dan tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) lulus menjadiPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Data yang diperoleh Kompas.com, aparat desa dan pendamping sosial yang lulus menjadi PPK hasil pengumuman Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Utara diantaranya Sekretaris Desa Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Muammar Khadafi. Lalu Bendahara Desa Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Muhajir, seterusnya Bendahara Desa Kito, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Miftahuddin. Lalu Zulfadli, TKSK Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Mukim (Perkim) Kabupaten Aceh Utara, Mansur, dihubungi per telepon, Senin (19/12/2022) menyebutkan, tidak dibenarkan aparatur desa bekerja ganda (doble job).
“Perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Bila perangkat desa rangkap jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, itu boleh dihentikan oleh kepala desa atau dipecat. Jadi kepala desa sendiri yang bisa merasakan dia ini bisa bekerja baik atau tidak, karena punya kerjaan lainnya,” terang Mansur.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyebutkan khusus untuk TKSK menerima honor dan diangkat oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh. “Secara regulasi saya sudah tanya ke Dinas Sosial Provinsi Aceh, tidak ada larangan doble pekerjaan. Hanya saja itu pada etis atau tidak etis saja bekerja ganda,” terangnya.
Namun untuk pendamping program keluarga harapan (PKH), sambung Fuad Mukhtar, tidak dibenarkan bekerja ganda pada bidang apa pun. “Jika ada pendamping PKH yang bekerja ganda, laporkan ke dinas sosial, biar diproses pemberhentiannya atau kita sarankan mengundurkan diri,” terangnya.
Sedangkan Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menyatakan regulasi rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 tidak melarang bekerja ganda. “Mungkin mereka larangan di instansi awalnya bekerja saja. Kami tidak ada regulasi melarang mereka bekerja ganda,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil pengumuman PPK di Aceh Utara menuai kontroversi, mulai dari pendamping desa, aparatur desa hingga pendamping sosial dinyatakan lulus. Bahkan ada kasus dugaan tidak lulus pada administrasi namun lulus menjadi PPK di Kabupaten Aceh Utara.
|KOMPAS