ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan SY (38) pemilik hewan ternak di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian harimau Sumatera tak jauh dari lokasi kandang miliknya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023) menyebutkan,polisi menyita satu kantong plastin racun hama merk curatter dari rumah pelaku.
Dia merincikan, awalnya, 21 Februari 2022 sekira pukul 15.10 WIB petugas Forum Konserpasi Lauser memangsa empat kambing milik SY.
Lalu, 23 Februari 2022 sekira pukul 09.10 WIB, petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, bersama perangkat desa mengecek lokasi kejadian.
Tak jauh dari lokasi ditemukan satu bangkai harimau Sumatera dan satu plastik berisi racun hama merk Curatter.
Temuan itu membuat petugas BKSDA melapor ke Polres Aceh Timur.
“Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut SY. Pelaku mengakui sudah menabur racun dibangkai kambing miliknya agar dimakan harimau,” terang AKP Arif.
Tindakan itu dilakukan karena kesal, harimau memakan kambing miliknya. Sehingga ketika harimau memakan kambing yang telah diracun, harimau itu mati di lokasi kejadian.
“Dia dijerat dengan asal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Arif.
|KCM