LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meminta pemerintah pusat untuk menunda rencana melarang warung kecil menjual tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Zakaria, per telepon, Jumat (20/1/2023) menyebutkan, dibutuhkan tata kelola distribusi gas elpiji 3 kilogram yang lebih mudah menjangkau masyarakat kecil.
“Kalau kami prinsipnya mendukung rencana pemerintah pusat. Namun, kita minta coba dikasi ulang lagi, misalnya, kalau elpiji dilarang dijual di warung kecil, maka perbanyak pangkalan. Sehingga rakyat kecil tidak repot mendapatkan elpiji itu,” kata Zakaria.
Selain itu, dia meminta agar regulasi itu jika telah disahkan dilakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat. Sehingga tidak ada keluhan di tingkat masyarakat kecil.
“Terpenting penjualan harus tepat sasaran agar tidak ada penerima manfaat dimanfaatkan oleh pengusaha rumah makan, restoran. Kita setuju gas elpiji 3 kilogram itu untuk masyarakat kecil. Namun butuh kajian dan pengawasan, agar tepat sasaran,” katanya.
Dia menyatakan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mendorong agar dibenahi tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram dan sosialisasi maksimal pada masyarakat. “Tentu disertai penegakan hukum yang ketat. Sehingga rakyat tetap terjamin, mereka yang nakal-nakal dengan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram juga ditindak tegas, kalau ini belum dilakukan, baiknya ditunda dulu untuk Lhokseumawe,” katanya.
Sebelumnya pemerintah berencana melarang warung kecil menjual gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran pada masyarakat miskin. Penjualan elpiji hanya dilakukan oleh pangakalan dan warga membeli dengan menggunakan kartu tanda penduduk. Rencana ini menuai protes dari sejumlah daerah di Indonesia.
|KOMPAS