ACEH UTARA | Pengacara senior Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, T Hasansyah, menilai mosi tak percaya yang dilakukan 12 anggota DPRK Aceh Utara terhadap Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah terlalu sumir. Selain itu, dia menilai terlalu dini memberikan raport merah untuk penjabat bupati yang baru menjabat delapan bulan itu.
“Aceh Utara ini terlalu luas, jangankan seorang penjabat bupati, seorang bupati definitif pun, kalau kita beri waktu delapan bulan tak akan bisa melakukan hal-hal besar,” kata T Hasansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).
Dia menyebutkan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi butuh waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah yang ditinggalkan bupati sebelumnya. “Termasuk untuk merancang program baru dalam waktu singkat. Jika pun mau debat dengan Pj Bupati, harusnya digunakan forum dewan, bukan forum publik,” terang Hasansyah.
Lembaga dewan, sambung Hasansyah bisa digunakan untuk berdebat panjang dalam pembahasan anggaran dengan Pj Bupati Aceh Utara.
“Jangan seakan-akan lembaga dewan tidak digunakan, silakan debat, di forum-forum dewan. Sehingga, begitu APBD disahkan, itu semua sudah masuk kepentingan rakyat seperti kemauan dewan dan kemauan eksekutif,” terangnya.
Dia berharap, dewan bisa arif dalam memberi penilaian dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, 12 anggota dewan melakukan mosi tak percaya dengan mengirimkan surat pada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian atas kinerja Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah.
|RI|DIMAS