ACEH UTARA– Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, memeriksa empat rumah duafa yang dibangun dari dana desa di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, 7 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023) menyebutkan, dua rumah itu dibangun dengan sumber dana desa tahun 2020 dan 2021.
“Pembangunan itu masa kepemimpinan AH (40) mantan kepala desa. Kita datang untuk memastikan pengecekan fisik rumah tersebut, menghadirkan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe,” kata AKP Agus.
Dia menyebutkan, penyidik juga meminta audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus itu.
“Kasus ini terus didalami dengan melengkapi keterangan ahli, audit kerugian negara dan lain sebagainya. Kita ajukan audit ke Kantor Inspektorat Aceh Utara,” terangnya.
Sisi lain, dia mengimbau seluruh kepala desa di Aceh Utara untuk patuh regulasi dalam penggunaan dana desa. Sehingga kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami imbau agar kepala desa patuh regulasi, jika ragu-ragu lebih baik bertanya lagi pada ahlinya, bisa pada dinas membidangi desa dan lain sebagainya,” pungkasnya.
|KOMPAS