Menu

Mode Gelap

News

Pupuk Subsidi untuk Petani Terdaftar di E-Alokasi


 Pupuk Subsidi untuk Petani Terdaftar di E-Alokasi Perbesar

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan bahwa bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah.

“Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi sangat mendukung kebijakan tersebut, salah satunya menyalurkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” demikian ungkap Wawan.

Berdasarkan beleid tersebut, pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Baca Juga  Longsor, Jalan Nasional Macet Parah di Aceh Tamiang

Masih berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, Pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam 9 komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Pada tahun 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari yang sebelumnya berdasarkan e-RDKK kini menjadi e-Alokasi, yang merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi di masing-masing daerah. Jika ada petani yang menanam 9 komoditas berdasarkan aturan yang berlaku namun tidak memenuhi kriteria dan datanya tidak ada di e-Alokasi, maka petani tersebut juga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelas Wawan.

Pupuk Indonesia tercatat per tanggal 3 Maret 2023 sudah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 42.678 ton di Sumatera Utara (Sumut), yang terdiri dari Urea sebanyak 23.401 ton dan NPK sebanyak 19.277 ton. Sementara dari sisi stok, Pupuk Indonesia menyiapkan sebanyak 25.844 ton atau setara 159 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Stok ini terdiri dari Urea sebanyak 16.948 ton dan NPK 8.896 ton atau masing-masing setara 175 persen dan 136 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.

Baca Juga  Ribuan Pengungsi, Banjir Rendam 10 Kecamatan di Aceh Utara

Wawan menegaskan bahwa seluruh stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara ini disiapkan untuk seluruh petani yang memenuhi kriteria berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan bagi petani yang berhak hanya bisa menebus alokasi pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) resmi. Hal ini sekaligus menjawab adanya informasi yang menyebut petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya, menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi HET, memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk, memasang daftar harga tidak melebihi HET, serta melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB.

Baca Juga  Kepala BPMA Lepas Pengapalan Terakhir Kondensat Tahun 2022

Selanjutnya, para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan. Mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, maka pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk non subsidi.

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” ungkap Wawan.

|DIMAS

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Demokrat Aceh Gelar Apel Siaga Pemenangan Mualem – Dek Fad

12 October 2024 - 11:15

Demokrat Aceh Gelar Apel Siaga Pemenangan Mualem – Dek Fad

Azhari Cage Jadi Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Siap Mainkan Peran untuk Aceh

7 October 2024 - 20:49

Azhari Cage Jadi Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Siap Mainkan Peran untuk Aceh

Laksanakan Ujian Doktor Terbuka, Menteri AHY Lulus dengan Predikat Cumlaude

7 October 2024 - 19:58

Laksanakan Ujian Doktor Terbuka, Menteri AHY Lulus dengan Predikat Cumlaude

Dosen Unimal Adakan Pelatihan Multimedia Digital Learning bersama MGMP Matematika Kepada Guru Matematika Tingkat SMP Se-Kota Lhokseumawe

30 September 2024 - 14:03

Dosen Unimal Adakan Pelatihan Multimedia Digital Learning bersama MGMP Matematika

Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia Dalam Memenuhi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

13 August 2024 - 15:24

Yayasan Seulanga Insan Mulia Adakan Pelatihan Literasi Keuangan Syariah Bagi Masyarakat Aceh

15 July 2024 - 14:11

Yayasan Seulanga Insan Mulia Adakan Pelatihan Literasi Keuangan Syariah Bagi Masyarakat Aceh
Trending di News

Benvenuti su Neon 54 Casino

Neon54 offre un'esperienza di gioco elettrizzante con un'ampia gamma di slot e giochi da tavolo per soddisfare tutti i gusti.