LHOKSEUMAWE | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, T Adnan, mengirimkan surat pada Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI tentang penanganan ratusan warga Rohingnya yang kini ditampung di Aceh Utara.
Dalam suratnya tertanggal 18 November 2022, T Adnan menyebutkan, tidak ada lagi lokasi penampungan Rohingnya di kota itu. “Lokasi penampungan sebelumnya yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK) kini sudah berubah fungsi menjadi pesantren dan ada aktivitas belajar mengajar di dalamnya. Jadi, sudah tidak ada lagi lokasi penampungan di Lhokseumawe,” sebut Adnan.
Meski begitu, dia menyatakan, siap menerima arahan lanjutan dari Gubernur Aceh tentang penanganan Rohingnya. “Sisi lain, satuan tugas yang pernah kita bentuk menangani Rohingnya sudah dibubarkan pada 17 Juni 2022. Kebijakan ini seiring saat itu, seluruh Rohingnya sudah dipindahkan dari Lhokseumawe ke Medan, Sumatera Utara. Jadi, satuan tugasnya berakhir dan dibubarkan,” katanya.
T Adnan menyebutkan, untuk koordinasi dengan lembaga terkait tentang penanganan Rohingnya, selama ini sangat berjalan dengan baik. “Kita sudah laporkan kondisi kita ke Kemenko Polhukam menjawab surat yang pernah dikirimkan sebelumnya,” pungkas T Adnan.
Sebelumnya, diberitakan Kemenko Polhukam menunjuk Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Timur sebagai lokasi penampungan sementara ratusan warga Rohingnya yang kini berada di Aceh Utara. Saat ini, warga 111 Rohingnya ditampung di Kantor Camat Muara Batu, dan 119 Rohingnya ditampung di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Belum ada kepastian kapan mereka akan dipindahkan ke lokasi yang lebih refresentatif.
|DIMAS|KOMPAS