LHOKSEUMAWE | Pemilihan dua kepala desa dihentikan sementara di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pasalnya, dua desa tersebut menggugat hasil pengutan suara yang dilakukan dalam pemilihan kepala serentak di Kota Lhokseumawe pada, Minggu (18/12/2022) lalu.
Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Yuswardi, per telepon, Selasa (20/12/2022) menyebutkan, hanya dua desa yaitu Desa Kota Lhokseumawe, dan Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe melakukan gugatan pada panitia pemilihan.
“Langkah kita adalah menerima gugatan dari para calon kepala desa. Lalu akan menginventarisi dan mengidentifikasi isi gugatan itu. Gugatan juga masuk dalam tahapan pemilihan kepala desa serentak,” kata Yuswardi.
Setelah itu, sambungnya, pihaknya akan mengambil solusi terbaik dalam sengketa pemilihan kepala desa itu.
“Apakah langkahnya nanti akan dilakukan pemilihan ulang atau bagaimana, tergantung hasil identifikasi kita,” sebutnya.
Kotak Suara Diamankan Polisi
Sementara itu, Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Faisal, menyebutkan kotak suara dan dokumen sengketa pemilihan kepala desa diamankan sementara di kantor Mapolsek Banda Sakti.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita amankan sementara dokumen pemilihan suara itu,” pungkas Faisal.
Sekadar diketahui, pemilihan serentak kepala desa dilakukan pada 21 desa dari 68 desa dalam Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pemilihan kepala desa ini sempat tertunda satu tahun lebih dan baru digelar pada 18 Desember 2022 lalu.
|KOMPAS