ACEH UTARA | Wakil Ketua Komisi V, DPRK Aceh Utara, Tajuddin, memandang aksi 12 anggota dewan DPRK Aceh Utara melakukan mosi tak percaya pada Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah, merupakan aksi individual. Namun, aksi itu dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat Aceh Utara.
“Dari sisi fungsi dewan, sebut saja misalnya pembahasan RAPBD. Ini sudah selesai dan semua setuju. Maknanya, paripurna sudah disetujui, artinya sudah disetujui anggaran untuk pembangunan rakyat lengkap dengan nama-nama program didalamnya,” terang Tajuddin, Kamis (2/3/2023).
Setelah masa pengesahan anggaran selesai, maka fungsi dewan berikutnya mengawasi anggaran yang disetujui itu agar sesuai norma hukum dan perencanaan awal. Pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat. “Ini masa pengawasan, ayuk kita awasi sama-sama program yang sudah dirancang, disusun, dibahas dua pihak, dan disetujui itu,” katanya.
Dia menilai, aksi itu kontra produktif dan tidak berdampak apa pun untuk kemajuan dan pembangunan di Aceh Utara. “Baiknya, kita pakai mekanisme lembaga dewan, jika pun tidak setuju dengan kebijakan Pj Bupati, mari gunakan lembaga dewan, berdebat di forum dewan, ini yang benar. Bukan membiarkan rakyat bingung atas sikap individu,” katanya.
Pada prinsipnya kata politisi Partai Aceh itu, legislatif dan eksekutif dua mata uang yang tak bisa dipisahkan. “Jadi jangan saling menyalahkan. Yang benar, mengawasi, jika ada temuan, melenceng dan lain sebagainya, kita gunakan hak-hak dewan. Bisa jadi pada ujungnya ke ranah penegakan hukum. Namun, catatannya ini forum dewan sebagai institusi, bukan pribadi-pribadi,” terangnya.
Dia menyarankan, forum komunikasi antar eksekutif dan legislatif di Aceh Utara dibangun harmonis. Sehingga percepatan pembangunan Aceh Utara bisa dilakukan dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, 12 anggota DPRK Aceh Utara melakukan mosi tak percaya pada Pj Bupati Azwardi Abdullah. Aksi ini dilakukan secara personal. Bukan kebijakan resmi institusi DPRK Aceh Utara.
|DIMAS