ACEH UTARA- Salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk kecamatan setempat. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menetapkan peringkat 1-5 calon anggota PPK, Rabu, 14 Desember 2022.
Berdasarkan informasi diperoleh, sesuai Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa saudara Mahyadiyar bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.
“Kami melihat ada kejanggalan dari hasil seleksi calon anggota PPK yang direkrut KIP Aceh Utara. Khususnya untuk di Tanah Luas diduga ada salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang lulus sebagai calon PPK terpilih, tentu itu sudah menyalahi aturan dan seharusnya pihak KIP harus selektif dalam melakukan proses perekrutan,” kata Rizki,
salah seorang warga Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Rizki, maka hal-hal seperti itu KIP Aceh Utara harus menelusuri, supaya yang bersungkutan ada pilihan apakah memilih sebagai PLD atau PPK. Jika tetap ingin menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 maka dia harus mengundurkan diri dari PLD, tidak boleh double job. Apalagi dalam hal menguras anggaran negara di dua tempat.
“Ini kita melihat baru satu kecamatan. Dikhawatirkan ada juga terjadi hal yang sama di kecamatan lainnya dalam wilayah Aceh Utara, jangan sampai lembaga penyelenggaraan pemilu dipandang tidak bagus di tengah masyarakat,” ucap Rizki.
Jika terbukti secara sah, lanjut Rizki, maka pihak tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat Provinsi Aceh, itu harus menindaklanjuti terhadap yang bersangkutan dan perlu memberikan sanksi. Dari satu sisi, pihaknya melihat KIP Aceh Utara pun tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.
“Kalau di tingkat perekrutan calon anggota PPK saja tidak jujur dan profesional, bagaimana nanti saat melakukan tahapan pemilu selanjutnya yang bersih dan berintegritas,” tegas Rizki.
Namun, Rizki menambahkan, jika merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU pada Pasal 90 Ayat (1) huruf h disebutkan “Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan; Ayat (3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf h sampai dengan huruf i, serta huruf k berlaku bagi anggota PPK, PPS,
KPPS dan PPLN, semua itu tidak boleh lagi (rangkap jabatan).
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi, saat dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.
“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya.
Untuk itu, Zulfahmi, meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lain kepada pihaknya.
“Saya pastikan ditindak tegas,” pungkas Zulfahmi.
|DIMAS|DT